Lestari Moerdijat: Bangun Partisipasi Masyarakat  dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.

Lestari Moerdijat: Bangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Gabriella Thesa Widiari • 27 June 2026 00:46

Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti berulangnya kasus-kasus kekerasan seksual. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kasus serupa terjadi Kembali.

"Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.

Dia menyinggung kasus penyekapan dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat yang menyita perhatian publik. Korban disekap oleh pelaku Taufik Hidayat selama tiga tahun, serta mengalami luka fisik berat. 
 


Fakta tersebut, menurut Lestari, memperlihatkan belum terbangunnya kepedulian masyarakat, sebagai salah faktor yang diharapkan mampu membangun mekanisme pencegahan. Padahal, hal itu telah diamanatkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada Pasal 85 UU TPKS, juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi masyarakat yang berpartisipasi.

"Dengan adanya upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, diharapkan tetangga, keluarga, dan sahabat, bisa menjadi pihak yang mengetahui pada saat pertama kali terjadi kekerasan seksual terhadap korban," kata Lestari.

Anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan, bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan fenomena penundaan berlarut pada penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Tercatat, ada 24 kasus sepanjang 2018-2023 mengalami penundaan proses hukum hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.

Selain menemukan fenomena penundaan kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga mengidentifikasi 15 jenis bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Di antaranya yaitu perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan prostitusi paksa. 


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Selain itu, juga perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Bentuk kekerasan seksual lainnya yaitu penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan, serta kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. 

"Sosialisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual harus dilakukan secara masif untuk membangun pemahaman serta kepedulian masyarakat dan penegak hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pencegahan dan penanggulangan yang tepat," kata Lestari. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong keseriusan dan partisipasi semua pihak. Mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menjalankan keseharian mereka

(Gabriella Thesa Widiari)