Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Kasus Suap Ijon Proyek, Sekda Kabupaten Bekasi Dipanggil KPK
Candra Yuri Nuralam • 21 January 2026 14:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES) dipanggil penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama ES, Sekda Kab Bekasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2025.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yaitu, Ajudan Bupati Muhamad Reza, Karyawan Swasta Arief Firmansyah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Romli Romliandi alias Obing, Wiraswasta Endung Mulyadi, Wiraswasta, Ilan Setiawan, Wiraswasta Suwaji, serta saudara pihak swasta penyedia paket proyek Sarjan Yuda Nugraha.

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka |
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.