Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan (tengah) bersama tim gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri ungkap kasus kapal berbendera asing yang membawa muatan narkotika dan rokok tanpa pita cukai di Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepri.
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal MV Ocean Porter
Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2026 11:01
Batam: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton sabu cair. Barang haram itu diangkut menggunakan kapal berbendera Tanzania di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
"BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, dilansir Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Roy menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia. Kapal yang diamankan merupakan kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter, yang berdasarkan pemeriksaan awal sebelumnya bernama MV Rain Maker.
Kapal MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan mendalam menggunakan peralatan khusus seperti backscatter, Trunarc, narkotest, serta anjing pelacak (K9). Petugas menemukan cairan diduga methamphetamine atau sabu cair yang disimpan di dalam delapan drum serta tangki air kapal.
"Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan," ujar Roy.
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. Freepik.com.
Selain menyelundupkan narkotika, kapal tersebut kedapatan membawa barang muatan lain yang diduga ilegal.
"Selain itu, ditemukan satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin.
Petugas mencatat kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok tanpa pita cukai. Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti rokok ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan 10 orang awak kapal MV Ocean Porter yang seluruhnya berstatus warga negara Myanmar. BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri masih terus menginterogasi para awak kapal serta memeriksa seluruh muatan guna membongkar jaringan penyelundupan internasional tersebut.