Ilustrasi korupsi. Foto: Pexels
11 Jenis Korupsi di Kampus, Pejabat dan Mahasiswa Bisa Jadi Pelaku!
Muhamad Marup • 25 August 2026 15:33
Jakarta: Tindak pidana korupsi di perguruan tinggi kembali terjadi. Terakhir, sejumlah pejabat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai adanya pemerasan kepada mahasiswa baru.
Melansir aclc.kpk.go.id, korupsi di perguruan tinggi dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Sebut saja, lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, adanya kekosongan pengawasan, lemahnya pengawasan publik dan sosial, serta kurangnya transparansi dalam tata kelola.
Korupsi dalam lingkup perguruan tinggi dapat menurunkan kualitas lembaga pendidikan serta orang yang menerima pendidikan itu sendiri. Berdasarkan laporan U4 dikutip dari KPK, berikut praktik korupsi di kampus
4 Praktik Korupsi di Kampus
Patronase
Patronase merupakan fenomena politik yang didasarkan pada hubungan sosial antara klien (warga sipil) dan patron (pejabat terpilih atau politikus). Klien akan menerima bantuan dan dukungan, biasanya dalam bentuk barang dan jasa publik, dari patron sebagai imbalan atas kesetiaan politik mereka.Contoh nyata bentuk korupsi patronase dalam perguruan tinggi adalah sponsor atau dukungan dana dari para politisi dan/atau tokoh agama sebagai sarana untuk menumbuhkan dan memperluas basis dukungan politik dan ideologi mereka di kalangan terpelajar negara.
Selain itu, praktik patronase ini juga memungkinkan universitas tersponsor untuk memperoleh akreditasi meski tidak memenuhi persyaratan minimum atau memberikan gelar akademik yang tidak layak kepada politisi, kerabat, atau kroni pemberi sponsor.
Patronase dalam jangka panjangnya dapat membahayakan integritas dan kredibilitas sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Suap lisensi dan akreditasi
Suap lisensi dan akreditasi perguruan tinggi berawal dari banyaknya program-program studi baru di kampus, namun sulit mendapatkan akreditasi karena sistem tersebut berjalan lambat.Kenyataan bahwa saat ini gelar sarjana adalah salah satu modal utama untuk mendapatkan pekerjaan dan masa depan yang lebih baik ikut menyumbang insentif atau kesempatan untuk suap dan pemerasan dalam proses akreditasi perguruan tinggi.
Penyuapan dalam akreditasi perguruan tinggi juga dapat memicu berbagai jenis korupsi akademis yang berpengaruh pada staf atau fasilitas (ruang kelas, perpustakaan, akses internet, dan lainnya) yang tidak memadai. Pada akhirnya, terjadi penurunan standar profesionalitas dan pelebaran kesenjangan antara pengetahuan dan keterampilan mahasiswa.
Suap penerimaan mahasiswa baru
Bentuk korupsi perguruan tinggi lain yang cukup umum adalah suap penerimaan mahasiswa baru. Praktik ini bahkan hal yang umum terjadi di seluruh dunia, dengan bentuk kecurangan seperti memberikan nilai lulus pada ujian masuk atau membocorkan materi ujian sebelum tes dilakukan agar si pemberi suap dapat lolos.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). ANTARA
Penyalahgunaan anggaran
Penyalahgunaan anggaran juga menjadi salah satu bentuk korupsi dalam lingkup perguruan tinggi. Tindakan penyelewengan ini biasanya terjadi dari anggaran hibah penelitian atau dana pembangunan infrastruktur yang disalahgunakan melalui berbagai cara.Contoh cara penyalahgunaan anggaran yang biasa terjadi dalam perguruan tinggi adalah pengadaan perjalanan dan lokakarya fiktif, penipuan penggajian dan tunjangan fiktif, penipuan faktur belanja barang dan jasa, penggelapan dana, hingga perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pemasok barang dan jasa untuk mencurangi proses tender konstruksi gedung atau fasilitas kampus.
Perilaku Koruptif Mahasiswa
Pemahaman dan kesadaran tentang bahaya tindak pidana korupsi harus ditanamkan sejak dini. Pasalnya, banyak perilaku koruptif di keseharian yang dapat menjadi benih-benih dari korupsi di masa mendatang.Sikap koruptif ini bisa dilakukan siapa saja, bahkan mahasiswa sekalipun. Mahasiswa yang mengaku kritis terhadap ketidakadilan seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Berikut adalah 7 contoh perilaku koruptif korupsi mahasiswa:
- Menyontek
- Bolos kuliah dan titip absen
- Selalu terlambat
- Copy-paste tugas teman
- Manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ)
- Memberi hadiah untuk dosen
- Memalsukan data beasiswa
Pemberantasan korupsi memerlukan partisipasi semua pihak, terlebih lagi para mahasiswa yang akan menjadi pemimpin di masa depan.