Apa Itu 'Galbay' Pinjol? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Menghindarinya!

Ilustrasi gagal bayar pinjaman. Foto: ukmindonesia.id

Apa Itu 'Galbay' Pinjol? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Menghindarinya!

Husen Miftahudin • 15 September 2025 14:12

Jakarta: Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia diikuti dengan tren galbay pinjol yang meresahkan masyarakat. Istilah galbay atau gagal bayar merujuk pada kondisi ketika peminjam tidak mampu melunasi utang beserta bunganya sesuai kesepakatan. Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari laman Bank Saqu dan Easycash.
 
Galbay pinjol dapat terjadi ketika peminjam tidak mampu membayar cicilan akibat penurunan kondisi ekonomi pribadi, terjebak bunga tinggi dan denda yang menumpuk, atau bahkan sengaja tidak membayar karena merasa ditipu oleh pinjol ilegal.
 

Penyebab dan risiko

 
Penyebab terjadinya galbay pinjol beragam, mulai dari pinjaman yang tidak sesuai kemampuan cicilan melebihi 30 persen penghasilan bulanan, hingga kurangnya pemahaman atas syarat dan ketentuan yang tertulis dalam kontrak, seperti bunga, denda, dan tenor pinjaman.
 
Faktor eksternal seperti kehilangan pekerjaan, krisis ekonomi, maupun bencana juga dapat memicu gagal bayar. Selain itu, praktik gali lubang tutup lubang dengan meminjam baru untuk melunasi utang lama semakin memperburuk situasi.
 
Risiko yang ditimbulkan dari galbay pinjol cukup besar. Bunga dan denda dapat membengkak karena pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga harian mencapai 0,5 persen sampai 1,0 persen per hari.
 
Peminjam juga bisa menghadapi teror dari debt collector berupa spam telepon, pesan ancaman, bahkan penyebaran data pribadi. Lebih jauh, mereka berpotensi masuk daftar hitam SLIK OJK yang membuat akses ke bank resmi terhambat.
 
Konflik sosial pun dapat timbul karena keluarga dan teman ikut terganggu oleh penagihan, serta risiko hukum berupa gugatan perdata atau pidana apabila peminjam menggunakan data palsu.
 
Baca juga: Mau Ngutang? Pahami Dulu Cara Menghitung Bunga Pinjaman Biar Gak Rugi!


(Ilustrasi pinjaman online/pinjol. Foto: Freepik)
 

Cara menghindari 

  1. Pilih platform pinjaman yang berizin OJK dengan mengecek legalitas melalui situs resmi OJK.
  2. Pastikan cicilan tidak lebih dari 30 persen penghasilan bulanan.
  3. Baca syarat dan ketentuan sebelum menandatangani kontrak.
  4. Gunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha atau keperluan darurat.
  5. Catat semua pinjaman melalui aplikasi pengelola keuangan agar jatuh tempo bisa dipantau.
 
Jika sudah terjebak dalam kondisi gagal bayar, beberapa langkah bisa dilakukan seperti berkomunikasi dengan kreditur untuk meminta restrukturisasi atau keringanan bunga, mencari penghasilan tambahan melalui pekerjaan sampingan atau menjual barang yang tidak terpakai, serta menghubungi OJK maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melaporkan pinjol ilegal atau memperoleh konsultasi hukum.
 
Pinjol pada dasarnya bisa menjadi solusi keuangan darurat jika digunakan secara bijak. Hindari galbay dengan meminjam sesuai kemampuan dan hanya melalui platform berizin OJK, agar reputasi keuangan tetap terjaga untuk masa depan yang lebih baik. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)