Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 11:33
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan lebih cepat selesai ketimbang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU KUHAP sudah di tangan DPR untuk masuk tahapan keputusan.
"RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah. Karena itu yang pasti inisiasinya sekarang berada di DPR, tinggal kita tunggu, kan sudah bagus," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Pemerintah meyakini RUU Perampasan Aset bakal disahkan meski lebih lama ketimbang RUU KUHAP. Sebab, RUU Perampasan Aset menjadi atensi dan sudah diinisiasi DPR.
"Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah sudah siap dan sudah drafnya dan lain-lain sebagainya," ucap Supratman.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan Revisi KUHAP |