Polda Bali dan Bea Cukai Tangkap Turis Australia Pembawa Kokain Seharga Rp12 Miliar

Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menangkap pria asal Australia Lamar Ahche Aaron. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polda Bali dan Bea Cukai Tangkap Turis Australia Pembawa Kokain Seharga Rp12 Miliar

Media Indonesia • 27 May 2025 07:27

Denpasar: Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menangkap pria asal Australia Lamar Ahche Aaron (43), karena membawa 1,8 kilogram kokain pada Kamis, 22 Mei 2025. Polisi menyakini jika pelaku masuk dalam jaringan internasional pengedar narkoba jenis kokain di Bali. 

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan modus yang digunakan pelaku sudah terbilang sangat canggih. Barang haram ini dikirim melalui jasa pengiriman paket dari luar negeri disembunyikan dalam kemasan alat tulis dan boneka. 
 

Baca: Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Heroin 2 Kg
 
Bahkan pelaku melawan polisi saat hendak diamankan untuk dimintai keterangan. Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025, namun identitas pengirim dan penerima berbeda dan tiba salah satu kantor jasa pengiriman Denpasar, Bali, Selasa, 20 Mei 2025.

Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali. Terkuak, isi di dalamnya diduga adalah narkotika. Petugas kemudian menginformasikan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk penyelidikan dengan controlled delivery alias mengawasi pengiriman. 

"Ternyata, LAA menghubungi seorang saksi pekerja driver ojol inisial YE untuk mengambil kiriman keesokan harinya sekitar pukul 13.30 WITA," kata Daniel, Senin, 26 Mei 2025.

Menurut Daniel ojek online ini mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional, 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA. Setelah itu LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan paket kepada saksi driver grab lain inisial IMS, yang berada di warung, Kawasan Renon, Denpasar.

"Saksi IMS membawakan barang ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung," urai Kapolda Bali. 

Ketika IMS berangkat ke Kuta Utara, LAA kembali mengarahkan YE ambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon, dan mengantar langsung ke alamat yang sama, seperti IMA. Kedua driver online tersebut sama sekali tidak mengetahui jika barang yang dibawa tersebut adalah kokain.

Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti dua driver online ini. "Di sana, LAA menerima kedua paket itu. Sehingga, polisi langsung meringkusnya," ungkapnya.

Dua paket ini dibuka di hadapan lelaki asal Negeri Kanguru itu, beserta dua saksi grab dan disaksikan warga sekitar. Dalam dua bungkus kiriman itu berisi total 206 paket lebih kecil yang ternyata adalah narkoba jenis kokain.

"Total berat mencapai 1,8 kilogram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka, seperti sebuah timbangan digital, dan satu bundel plastik," bebernya.

Jika diestimasi nilai narkotika sebanyak ini ketika dirupiahkan, maka mencapai Rp12 miliar. "Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2666 jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya.

Atas perbuatannya LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tentu ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)