BNNP Kalsel memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus periode April hingga Mei 2025.
Media Indonesia • 24 June 2025 13:45
Banjarmasin: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram lebih, hari ini, 24 Juni 2025, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayahnya, periode April-Mei 2025. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender, di halaman markas BNNP Kalsel.
Dalam pemusnahan itu, turut menghandirkan para tersangka. Salah seorang tersangka adalah anggota polisi Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
"Dari tiga kasus yang diungkap jumlah tersangka sebanyak 5 orang," ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Andri Koko Prabowo, Selasa, 24 Juni 2025.
Kasus pertama diungkap pada 23 April 2025, pihaknya meringkus tersangka Andri di Hotel Blue Atlantik Banjarmasin dengan barang bukti satu kantong sabu seberat 4,97 gram. Kasus kedua pada 29 April, BNNP Kalsel meringkus Udin Dargum di jalan A Yani Km 48 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu lebih setengah kilogram tepatnya 504 gram.
Baca:
2 Ton Sabu di Batam Hasil Pengungkapan Sindikat Internasional Dimusnahkan |