Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 09:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Bupati Situbondo Karna Suwandi, pada Selasa, 23 September 2025. Karna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dan pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dana jasa di Situbondo.
“Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.
Budi mengatakan, pemeriksaan Karna berjalan lancar karena penyidik tinggal meminta izin kepada pengurus rutan. KPK mendalami soal proses pengadaan barang dan jasa dari mulut Karna.
“Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci alasan penyidik kembali memeriksa Karna, padahal kasusnya sudah kelar disidangkan. Keterangan eks Bupati Situbondo itu sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus Karna juga menyeret PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo. Dalam kasusnya, Karna dan Eko diduga mengatur sejumlah proyek di Situbondo. Karna meminta fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang mau mendapatkan proyek.
Sementara itu, Eko meminta 7,5 persen dari nilai proyek yang dimainkan di Dinas PUPR Situbondo. Permintaan itu dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Karna diduga menerima Rp5,57 miliar melalui orang terdekatnya. Sementara itu, Eko mengantongi Rp811,36 juta.