Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Ungkap Ada Tersangka Dana Hibah Jatim Ikut Kelola Uang
Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 09:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami kasus suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Penyidik meminta mereka memberikan informasi soal dugaan adanya tersangka yang ikut mengelola uang.
“Semua saksi hadir, para saksi didalami terkait jumlah dana hibah yang dikelola tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.
Budi mengatakan, empat saksi itu merupakan pihak swasta, yaitu M Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto. Mereka juga diminta menjelaskan soal pemberian uang kepada tersangka.
“Serta (didalami) penyerahan uang kepada tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan,” ujar Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.