Geledah 7 Lokasi Termasuk Rumah La Nyalla, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Geledah 7 Lokasi Termasuk Rumah La Nyalla, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 19:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan selama tiga hari terkait dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Total, tujuh lokasi disambangi penyidik, salah satunya rumah mantan anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Tessa menjelaskan, sebanyak tiga rumah di Surabaya digeledah KPK pada Senin, 14 April 2025. Lalu, Kantor KONI Jatim digeledah penyidik pada Selasa, 15 April 2025.

“Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Personel Bersenjata Kawal Penggeledahan Kantor KONI Jatim


Tessa enggan memerinci lebih lanjut tempat penemuan barang bukti dari tujuh lokasi itu. KPK mempersilakan La Nyalla memberikan pernyataan yang menjelaskan tidak ada barang yang diambil penyidik dari rumahnya.

“Itu merupakan hak beliau, karena ada proses kenapa seseorang atau tempat, baik itu rumah maupun gedung dilakukan pengeledahan,” ucap Tessa.

KPK memastikan penggeledahan di rumah La Nyalla tidak dilakukan sembarangan. Penyidik memiliki informasi adanya barang terkait perkara yang harus diambil di sana.

“Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (La Nyalla) walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)