Siti Yona Hukmana • 6 January 2025 20:10
Jakarta: Divisi Propam Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Keduanya terbukti memeras dan dikenakan sanksi demosi 5 tahun.
Keduanya ialah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya, menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri pukul 08.00-14.15 WIB, Senin, 6 Januari 2025.
"Putusan sidang KKEP sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
Pelanggar juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Sanksi adminstratif kedua, mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ungkap Erdi.
Sidang ini dipimpin Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri, Wakil Ketua Komisi Kombes Hariyanto, selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri. Lalu ada tiga Anggota Komisi, yakni Kombes Bulang Bayu Samudra, selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri.
Kemudian, Kombes Sugeng Pujihartono, selaku Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. Iii Divpropam Polri, dan AKBP Rusdi Batubara, selaku Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri. Dalam sidang Armadi, majelis memeriksa enam saksi polisi.
Sedangkan, sidang Wahyu dipimpin Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, selaku Karowabprof Divpropam Polri, Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, selaku Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Sebanyak tiga Anggota Komisi AKBP Heru Waluyo, selaku Ps Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri; AKBP Rusdi Batubara, selaku Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri; dan AKBP Endang Werdiningsih, selaku Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Dalam sidang Wahyu, majelis meminta keterangan tujuh saksi polisi. Dari hasil sidang, kedua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu terbukti mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari WNA dan WNI atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap Erdi.
Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan dengan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," pungkas Erdi.