Mbak Ita 3 Kali Mangkir, KPK Belum Bisa Pastikan Jemput Paksa

Jubir KPK Tessa Mahardika/Metro TV/Candra

Mbak Ita 3 Kali Mangkir, KPK Belum Bisa Pastikan Jemput Paksa

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 16:30

Jakarta: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 22 Januari 2025. Total, tiga kali Mbak Ita mangkir panggilan sebagai tersangka dugaan rasuah di wilayahnya.

“Ya, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Kompak, suami Mbak Ita Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mangkir dari panggilan KPK, hari ini. Namun, Alwin baru dua kali tidak memenuhi panggilan.

Penyidik, kata Tessa, segera menghubungi keduanya untuk menanyakan alasan ketidakhadirannya. Penangkapan bisa dilakukan kepada mereka, karena sudah mangkir dua kali.

“Langkah apa yang akan diambil penyidik? Kita tunggu saja. Karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau proses penyidikan lainnya,” ucap Tessa.

KPK menyerahkan penangkapan Mbak Ita dan Alwin kepada penyidik. Tessa memastikan, langkah hukum lanjutan yang diberikan penyidik dilakukan dengan hati-hati.
 

Baca: Mangkir, KPK Panggil Ulang Mbak Ita dan Alwin Basri

“Yang jelas dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat. Sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto akan menanyakan kemangkiran Mbak Ita dan suaminya kepada penyidik. Langkah paksa lanjutan diserahkan kepada tim yang menangani kasusnya.

“Ya semuanya saya kembalikan ke penyidik, bagaimana penyidik menindaklanjuti hal-hal tersebut,” ujar Setyo.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)