Butuh Waktu Konsolidasi Fraksi Wujudkan RUU Perampasan Aset

Raker DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Butuh Waktu Konsolidasi Fraksi Wujudkan RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 19 February 2025 08:40

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dinilai butuh konsolidasi mendalam ke fraksi-fraksi di DPR. Konsolidasi memerlukan waktu.

"Sekali lagi butuh waktu yang cukup untuk kami mengonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Supratman menjamin komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menggarap RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah belum mengajukan lantaran beleid tersebut membutuhkan keputusan politik.
 

Baca: DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

"Perampasan Aset tidak pernah lepas dari komitmen presiden Prabowo dan kementerian hukum bekerja sama dengan PPATK, juga dengan KPK terus kami lakukan koordinasi, tetapi sekali lagi semua UU itu keputusan politik," jelas dia.

Politikus Gerindra itu juga meminta tak meragukan komitmen pemerintah. Karena Prabowo memiliki komitmen untuk menegakkan aturan terkait tindak pidana korupsi.

"Bahwa komitmen pemerintah dan teman-teman bisa saksikan bagaimana upaya bapak Presiden Prabowo untuk menegaskan semua aparat penegak hukum mau kepolisian, kejaksaan, KPK, untuk menegakkan aturan-aturan terkait tindak pidana korupsi," ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)