DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi. Medcom

DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Rahmatul Fajri • 6 February 2025 23:23

Jakarta: DPR dan pemerintah diminta segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal merupakan salah satu rekomendasi diberikan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025.

"Nahdlatul Ulama mendorong DPR dan pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk segera dibahas dan disahkan," kata Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, Ulil Abshar Abdalla, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
 

Baca Juga: 

DPR Diminta Undang Ahli dan Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset


Dia juga meminta pembahasan RUU Perampasan Aset harus melalui pelibatan publik yang bermakna. "(Pelibatan itu) agar RUU ini mendapatkan dukungan publik yang kuat," jelas Ulil.

RUU Perampasan Aset masuk di dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029. RUU yang memiliki nomenklatur lengkap RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tersebut telah tercatat diusulkan DPR dan pemerintah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)