Polri/IlustrasiMedcom.id
M Sholahadhin Azhar • 16 August 2025 17:48
Jakarta: Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa RZ dan DF bergulir selama 19 bulan. Kasus dengan terlapor mantan Rektor Universitas Pancasila itu, bergulir di Unit I Renakta Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban Amanda Manthovani, menyebut di tengah proses penyidikan yang tak kunjung tuntas, kedua korban masih menanggung beban psikis berat dan tekanan dari berbagai pihak. "Sambil berharap penyidik lebih sigap dan profesional menuntaskan perkara ini," kata Amanda dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menurut Amanda, berdasarkan keterangan ahli psikolog dari Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A), korban RZ dipastikan mengalami dampak serius akibat TPKS. Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya relasi kuasa yang memperberat penderitaan korban, faktor krusial yang semestinya menjadi pertimbangan utama penyidik.
"Atas dasar ini, kami mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengubah sangkaan pasal dari Pasal 6 UU TPKS menjadi Pasal 6 huruf b," kata Amanda.
Pasal tersebut, dinilai secara tegas mengatur tindak kekerasan seksual dalam konteks relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Langkah ini, kata dia, mutlak diperlukan agar sangkaan pasal sesuai fakta hukum dan demi memastikan keadilan bagi korban.
Amanda akan mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan keterangan ahli tersebut dan mendesak dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para ahli tambahan. Permohonan tersebut, kata dia, telah disampaikan secara tertulis kepada Penyidik Renakta Unit 1 Polda Metro Jaya.
| Baca: Polisi Bantah Proses Kasus Pelecehan Oleh Dokter di Malang Lamban |