Direktur Utama (Dirut) PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 7 October 2025 13:58
Jakarta: Mantan karyawan artis Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo.
Erie yang merupakan kakak musisi Anji Manji datang bersama kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo. Erie merupakan rekan kerja Anang Hermansyah di PT HDN.
Pernyataan Ayu yang mengaku karyawan PT HDN ditegaskan tidak benar. Ayu bukan karyawan bagian finance PT HDN. Sebab, PT HDN baru berjalan satu tahun. Sementara Ayu mengaku telah bekerja dengan PT HDN selama delapan tahun. Ayu dianggap telah mencemarkan nama baik PT HDN hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah atas pemutusan kontrak kerja sama.
"Jadi kami ke sini sedang melakukan proses pencemaran nama baik, karena terkait dengan masalah yang terjadi antara Ashanty dengan saudari Ayu, di situ menyebutkan bahwa saudari Ayu itu Karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN itu PT kami, dan disitu beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di tempat di PT kami sebagai finance, itu sama sekali tidak benar dan itu sangat merugikan kami," kata Erie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Erie menegaskan pernyataan Ayu tidak berdasar. Ia menekankan sama sekali tidak ada hubungan dengan Ayu. Akibat pernyataan Ayu yang merasa menjadi korban dugaan perampasan aset dan ilegal akses, perusahaannya merugi.
"Karena sudah ada beberapa klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama bisnis yang itu merugikan kami secara bisnis," ujar Erie.
Sementara itu, pengacara Erie, Mangatta Toding Allo mengatakan ada satu perusahaan lagi yang ia dampingi untuk pelaporan yaitu
Socia.id soal
artificial intelligence. Perusahaan ini disebut sangat dirugikan dengan penggunaan aset digital istri Anang Hermansyah, Ashanty yang turut ditarik-tarik karena viralnya kasus ini.
"Kami sedang laporkan ini, dua laporan ini yaitu tentang penggunaan aset digital dari Socai dan satu dari PT HDN," ungkap Mangatta.
Markas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.
Meski demikian, laporan ini dipastikan tidak ada kaitan dengan Asyanty maupun Anang. Sebab, keduanya belum memberikan kuasa untuk pelaporan. Namun, Anang adalah komisaris dari PT HDN. Erie selaku Dirut PT HDN membuat laporan atas inisiatif sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kepada komisaris, sebagai pemegang saham.
Sebelumnya, artis Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan
perampasan aset dan ilegal akses. Total ada tiga laporan yang dibuat Ayu.
Satu laporan berada di Polres Tangerang Selatan, sedangkan dua laporan lain di Polres Jakarta Selatan. Adapun, dua laporan di Polres Jakarta Selatan terdaftar pada tanggal 18 September 2025. Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Adapun, kasus berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana. Istri dari Anang Hermansyah ini lalu merampas semua barang milik Ayu.
Barang-barang tersebut berupa handphone, laptop, dompet, hingga kartu ATM serta sandi M-banking. Ashanty lalu disebut menugaskan karyawannya untuk mendatangi kediaman Ayu dan mengambil mobil, emas, hingga sertifikat rumah pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025.
Pihak Ayu lalu memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini, karena tindakan perampasan aset yang dilakukan Ashanty dinilai kriminal. Pasalnya, kasus dugaan penggelapannya masih proses hukum di Polres Tangsel.