Jangan Memperkeruh, Pejabat Publik Diminta Hati-Hati Merespons Sengketa 4 Pulau

Pulau Panjang. Pulau yang menjadi salah satu titik sengketa. Foto: Dok Metro TV

Jangan Memperkeruh, Pejabat Publik Diminta Hati-Hati Merespons Sengketa 4 Pulau

Arga Sumantri • 15 June 2025 16:12

Jakarta: Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatra Utara (Sumut) meminta pejabat publik hati-hati memberikan pernyataan soal sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumut. Persoalan sengketa ini dinilai merupakan isu strategis yang menyangkut kedaulatan, hak masyarakat lokal, dan integritas wilayah. 

Ketua Umum HMI Sumut Muhammad Yusril Mahendra Butar-Butar mengungkapkan setiap pernyataan terkait isu ini harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan data serta pertimbangan hukum yang kuat. Ia pun mengkritik pernyataan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti yang menyatakan 4 pulau itu harus bisa dipertahankan sebagai bagian dari Sumut.

"Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Sumut yang justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang tidak solutif," kata , Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menilai pernyataan itu bersifat provokatif dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik yang semestinya menjaga stabilitas sosial dan ketenangan psikologis masyarakat. Pernyataan itu juga dinilai berpotensi memicu kegaduhan publik.

"Pejabat publik seharusnya menjadi perekat, bukan pemantik kegaduhan," ungkapnya.
 

Baca juga: Yusril Sebut Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Bisa Hanya Didasari Letak Geografis

Ia menyebut ada perjanjian Helsinki serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang telah menjadi pijakan historis dalam mengatur batas-batas wilayah Aceh sebagai otonomi khusus. Proses penyelesaian persoalan ini diharapkan secara damai dan konstitusional.

"Isu ini bukan ruang bermain politik, tapi menyangkut masa depan masyarakat pesisir dan keutuhan wilayah kita. Jangan sampai komentar sembrono merusak proses penyelesaian yang sedang diupayakan bersama," cetusnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menegaskan pentingnya mempertahankan empat pulau yang saat ini telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keempat pulau dimaksud yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. 

Keempat pulau itu sebelumnya merupakan bagian Provinsi Aceh dan kini telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri masuk wilayah administrasi Sumut.

"Ya, kita harus mempertahankan juga," kata Erni di Gedung DPRD Sumut, Kamis, 12 Juni 2025.
 
Baca juga: Gubernur Aceh Ungkap 4 Pulau Sengketa Kaya Gas, Setara Andaman

Presiden ambil alih keputusan

Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengambil alih penyelesaian polemik pemindahan kepemilikan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatra Utara (Sumut). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah adanya komunikasi antara DPR RI dengan Presiden.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco

Menurut Dasco, Presiden Prabowo berkomitmen untuk segera mengambil keputusan terkait masalah batas wilayah tersebut. Kepala Negara juga menargetkan keputusan final akan diambil dalam waktu dekat.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)