Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, 16 Saksi Diperiksa

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengenakan baju tahanan/Metro TV/Siti

Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, 16 Saksi Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 13 March 2025 19:20

Jakarta: Polri telah memeriksa 16 saksi dalam kasus pelecehan seksual dan penggunaan narkoba, oleh mantan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pemeriksaan saksi untuk melihat konstruksi peristiwa.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu pemeriksaan korban dan saksi-saksi saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Truno memerinci 16 Saksi tersebut yaitu empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.
 

Baca: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Disidang Etik 17 Maret

Fajar ditetapkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Yakni melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Kemudian, mengonsumsi narkoba dan menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet. Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)