Daftar dan Peran Tersangka Pelibatan Pelajar dalam Kerusuhan Demo 25-28 Agustus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi (tengah). Foto: Metro TV.

Daftar dan Peran Tersangka Pelibatan Pelajar dalam Kerusuhan Demo 25-28 Agustus

Anggi Tondi Martaon • 2 September 2025 22:33

Jakarta: Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka pelibatan pelajar dalam kerusuhan demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mayoritas, melakukan penghasutan di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka pertama yaitu DMR. Tersangka merupakan admin akun Instagram (IG) LF.

"Peran tersangka adalah melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng," kata Ade Ary saat dikutip dari Metro TV, Selasa, 2 September 2025.

Tersangka kedua yaitu MS dengan akun IG @bpp. Peran MS ialah melakukan kolaborasi dengan akun lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan.

"Ketiga adalah SH, akun atau admin akun IG @gm. Perannya adalah juga melakukan kolaborasi akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan," ungkap Ade Ary.
 

Baca juga: 

Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Pelibatan Pelajar dalam Kerusuhan Demontrasi 25-28 Agustus


Keempat adalah KA yang merupakan admin akun IG @amp. Perannya juga ialah kolaborasi menyebar ajakan pengrusakan

Kelima adalah RAP, admin akun IG @rap. perannya adalah tutrial pembuatan bom molotov.

"Dan berperan sebagai koordinator kurir bom molotov dari akun IG tersebut," sebut Ade Ary.

Keenam adalah saudari FL adalah admin akun medsos T @FG. Perannya adalah menyiarkan secara langsung dan mengajak pelajar turun pada 25 agustus 2025. 

"Pelajar adalah sebagian anak bahwa anak ini dilibatkan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar Ade Ary.

Ade Ary menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)