Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi (tengah). Foto: Metro TV.
Anggi Tondi Martaon • 2 September 2025 22:33
Jakarta: Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka pelibatan pelajar dalam kerusuhan demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mayoritas, melakukan penghasutan di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka pertama yaitu DMR. Tersangka merupakan admin akun Instagram (IG) LF.
"Peran tersangka adalah melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng," kata Ade Ary saat dikutip dari Metro TV, Selasa, 2 September 2025.
Tersangka kedua yaitu MS dengan akun IG @bpp. Peran MS ialah melakukan kolaborasi dengan akun lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan.
"Ketiga adalah SH, akun atau admin akun IG @gm. Perannya adalah juga melakukan kolaborasi akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan," ungkap Ade Ary.
Baca juga:
Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Pelibatan Pelajar dalam Kerusuhan Demontrasi 25-28 Agustus |