Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Dok Tangkapan Layar
Achmad Zulfikar Fazli • 6 July 2025 13:28
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal tak hanya mengarah pada krisis konstitusional. Putusan ini juga berpotensi berdampak pada pelanggaran konstitusi.
"Selain krisis konstitusional tersebut, terdapat potensi pelanggaran konstitusi selanjutnya sebagai dampak putusan MK tersebut, terkait akan adanya anggota DPRD pada masa perpanjangan yang kedudukannya inkonstitusional," ujar anggota Komisi III DPR Taufik Basari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR, dilansir pada Minggu, 6 Juli 2025.
Dia membeberkan alasan putusan MK ini bisa berdampak pada pelanggaran konstitusi. Di antaranya pemisahan pemilu menimbulkan potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun atau paling lama 2,5 tahun. Setelah para anggota DPRD selesai menjabat selama lima tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut menjabat tanpa ada legitimasi demokrasi, padahal kedudukan mereka adalah wakil rakyat harus dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
"Anggota DPRD adalah jabatan politik yang berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 harus dipilih melalui pemilu dan pemilu adalah satu-satunya sarana dan jalur untuk menjadi anggota DPRD. Tidak ada jalur untuk menjadi anggota DPRD. Anggota DPRD tidak boleh diangkat, ditunjuk, atau diperpanjang secara administrasi karena yang berhak memastikan siapa yang menjadi anggota DPRD adalah rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat," ujar dia.
Tobas, sapaan akrab Taufik mengatakan apabila pilihan kebijakan hukumnya adalah dengan mengosongkan DPRD atau meniadakan DPRD selama masa transisi dua tahun hingga 2,5 tahun, juga akan tetap melanggar konstitusi. Sebab, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945, pemerintahan daerah memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
"Apabila pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, melaksanakan Putusan MK dengan menunda pemilihan umum DPRD hingga dua tahun setelah pelantikan DPR/DPD atau Presiden/Wapres, maka juga akan melanggar konstitusi," tegas dia.
Baca Juga:
Repsons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Surya Paloh: Ada Pengaruh dari Mana? |