Padel Masuk Objek Pajak 10%, Gubernur Jakarta: Saya Belum Tahu

Gubernur Jakarta Pramono Anung. Metro TV/Rizki Nur Mohamad

Padel Masuk Objek Pajak 10%, Gubernur Jakarta: Saya Belum Tahu

Farhan Zhuhri • 3 July 2025 16:55

Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui fasilitas olahraga padel masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian serta hiburan. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Dia menjelaskan informasi soal pajak fasilitas padel sudah ramai di media sosial. Namun, dia belum menyetujui keputusan apa pun soal kebijakan pajak itu.

“Hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu,” ujar Pramono.

Usai ditanya terkait apakah ada tenan mencabut kebijakan itu, dia belum mengetahui lebih lanjut akan hal itu. “Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” ujar dia.

Padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

"Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal.
 

Baca Juga:

Dikenai Pajak 10 Persen, Ini Sejarah dan Fakta Menarik Olahraga Padel


Dia membantah pungutan pajak 10 persen karena olahraga itu sedang viral. Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah. Pihaknya akan memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” kata dia.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Sebanyak 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)