Gubernur Jakarta Pramono Anung. Metro TV/Rizki Nur Mohamad
Farhan Zhuhri • 3 July 2025 16:55
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui fasilitas olahraga padel masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian serta hiburan. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Dia menjelaskan informasi soal pajak fasilitas padel sudah ramai di media sosial. Namun, dia belum menyetujui keputusan apa pun soal kebijakan pajak itu.
“Hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu,” ujar Pramono.
Usai ditanya terkait apakah ada tenan mencabut kebijakan itu, dia belum mengetahui lebih lanjut akan hal itu. “Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” ujar dia.
Padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
"Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal.
Baca Juga:
Dikenai Pajak 10 Persen, Ini Sejarah dan Fakta Menarik Olahraga Padel |