Komnas HAM. MI
Devi Harahap • 29 June 2025 23:45
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM.
"Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM," kata Anis dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
Selain itu, Anis menyampaikan dari sisi penyelenggara pemilu, desain pemilu nasional dan lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu. Terutama, pada proses pemungutan suara oleh petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur.
"Putusan MK sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan layak karena secara signifikan akan mengurangi beban kerja Petugas Pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang," ucap dia.
Atas dasar itu, ia menilai sistem yang baru ini dapat meminimalisasi terjadinya penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana Pemilu 2019 dan 2024. Dua pemilu ini menyebabkan terjadinya angka kecelakaan, jatuh sakit hingga kematian.
"Proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Para petugas pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas," jelas Anis.
Anis mengatakan kondisi pemilu dengan lima surat suara juga memperburuk kondisi mental para penyelenggara karena tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik. Selain itu, ada kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, PKS Minta Revisi Regulasinya Dilakukan Hati-Hati |