Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Langkah Progresif untuk Perlindungan HAM

Komnas HAM. MI

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Langkah Progresif untuk Perlindungan HAM

Devi Harahap • 29 June 2025 23:45

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM.

"Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM," kata Anis dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

Selain itu, Anis menyampaikan dari sisi penyelenggara pemilu, desain pemilu nasional dan lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu. Terutama, pada proses pemungutan suara oleh petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur.

"Putusan MK sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan layak karena secara signifikan akan mengurangi beban kerja Petugas Pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang," ucap dia.

Atas dasar itu, ia menilai sistem yang baru ini dapat meminimalisasi terjadinya penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana Pemilu 2019 dan 2024. Dua pemilu ini menyebabkan terjadinya angka kecelakaan, jatuh sakit hingga kematian. 

"Proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Para petugas pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas," jelas Anis. 

Anis mengatakan kondisi pemilu dengan lima surat suara juga memperburuk kondisi mental para penyelenggara karena tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik. Selain itu, ada kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
 

Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, PKS Minta Revisi Regulasinya Dilakukan Hati-Hati

Menurut Anis, selain penyelenggara, putusan MK juga berdampak baik bagi pemilih. Desain pemilu nasional dan lokal akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.

"Pemilu 2019 dan 2024 dengan 5 (lima) surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat," tukasnya.

Pemilih juga seringkali mengalami kebingungan karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih. Dengan adanya pembagian pemilu, pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat maupun daerah

Anis menilai putusan MK merupakan langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang ramah hak asasi manusia. Anis optimis bahwa sistem pemisahan tersebut akan membuat pelaksanaan Pemilu lebih demokratis. Salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax.

"Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi Petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan Petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)