Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Rahmatul Fajri • 29 June 2025 16:25
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengajak semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan perubahan dalam desain penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah ke depan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap. Pertama, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.
"Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat, karenanya harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR," ujar Jazuli melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Juni 2025.
Jazuli menegaskan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam bentuk revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, proses revisi harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif. Pasalnya, menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.
"Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031," jelas Jazuli.
Baca juga: PAN Mencermati Konsekuensi Pemilu Terpisah Berdampak pada Biaya Politik |