Candra Yuri Nuralam • 11 October 2025 18:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengondisian pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Dugaan muncul usai pemeriksaan empat saksi, beberapa waktu lalu.
"Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual-beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Sebanyak empat saksi itu merupakan pihak swasta yakni Rudi Hartono (RH), Genta Eranda (GE), Ferry Irawan (FI), dan Bastar (B). Pengondisian dilakukan agar lahan dibeli untuk perusahaan pelat merah tertentu.
"Yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan, untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK," ucap Budi.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran tol ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Mereka ditahan penyidik pada 6 Agustus 2025.
Ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, kasus Iskandar harus dihentikan karena sudah meninggal. Keputusan itu diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Bintang mengenalkan Iskandar yang memiliki lahan di Bakauheni kepada direksi Hutama Karya. Setelah dikenalkan, Bintang meminta Iskandar meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.
Rizal merupakan orang yang diminta Bintang memproses pembelian lahan Iskandar. Tanah itu diklaim akan menguntungkan karena mengandung batu andesit. Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap dari 2018 sampai 2020.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK menemukan banyak dokumen janggal dalam pembelian aset itu. Sebagian berkas bahkan dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.