Hotman Paris. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 10 October 2025 15:32
Jakarta: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut advokat Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, ia menyebut tak pernah menegaskan kalau dua tersangka itu adalah Razman dan Firdaus.
Hotman mengatakan masyarakat saja yang langsung paham dua orang yang ia sebut adalah Razman dan Firdaus. Pasalnya, keduanya merupakan terlapor dalam kasus membuat onar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas keributan hingga menaiki meja sidang.
"Nih, saya hanya bilang ada dua orang tersangka berdasarkan hasil gelar. Saya enggak sebutkan siapa, tapi orang udah taju dari segi ciri-cirinya gitu loh," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Hotman mengatakan, Razman saat ini telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya. Bahkan, sumpah advokat Razman dibekukan dan tidak bisa lagi bersidang buntut membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Itu sudah kekalahan, super kekalahan itu. Apalagi loh. Sementara Hotman dengan Lamborghini, dengan asisten-asisten cantik, party melulu," ungkap Hotman.
Hotman menyebut Razman salah pilih lawan. Maka itu, tidak perlu menantang dirinya.
Sebelumnya, seorang pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus kasus membuat keributan dengan menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Adapun, Firdaus menjadi terlapor bersama tiga orang salah satunya advokat Razman Arif Nasution.
Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang tengah duduk di bangku saksi. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara mengatakan permintaan gelar perkara khusus ini dilakukan usai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, selaku rival Razman dan Firdaus mengungkapkan bahwa keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Firdaus tidak terima, karena belum ada pernyataan langsung dari aparat kepolisian.
"Kita ingin mengadakan permohonan, gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara. Kenapa akhirnya kita kemari? karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman Paris menyampaikan di medsos ada dua yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus, karena ada kode yang naik meja," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Deolipa, gelar perkara khusus itu untuk mengetahui kebenaran status kliennya, Firdaus. Selain itu, gelar perkara khusus diminta untuk mengetahui detail tuduhan dalam laporan, pasal yang dipersangkakan, hingga memenuhi unsur atau tidak.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo menambahkan Hotman Paria Hutapea telah mendahului kewenangan Bareskrim Polri, terkait penetapan tersangka. Ia menyesalkan pernyataan Hotman Paris, karena tendensius.
Firdaus menyebut permasalahan Hotman dan Razman adalah masalah pribadi. Ia berdiri dalam persidangan di PN Jakut sebagai advokat terdakwa Razman, dengan perkara dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan pelecehan seksual oleh Hotman Paris terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.
Di samping itu, Firdaus mengakui telah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Mahkamah Agung sebanyak delapan kali atas perbuatan naik meja di ruang sidang. Dengan demikian, harapannya bisa dimaafkan dan tidak dipenjarakan.
Kasus membuat onar di ruang sidang ini dilaporkan Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan terhadap kedua pengacara, yakni Razman Firdaus serta dua orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa saksi. Baik Razman dan Firdaus selaku terlapor maupun Hotman Paris Hutapea. Kegaduhan ini terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.
Kasus telah naik ke tahap penyidikan, artinya Dittipidum Bareskrim Polri telah mengantongi unsur pidana. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru dari polisi terkait penetapan tersangka.