Bertambah, Total Uang Hasil Peras TKA Jadi Rp85 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Bertambah, Total Uang Hasil Peras TKA Jadi Rp85 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 16 October 2025 19:37

Jakarta: Hitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang pemerasan tenaga kerja asing (TKA), bertambah. Total dana yang dikumpulkan para tersangka diduga mencapai Rp85 miliar.

“Di mana dalam perkara ini diduga hasil tindak pemerasan ya sampai sekitar Rp85 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

KPK sejatinya menyebut hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sebanyak Rp53 miliar. Sebagian uang sudah berubah menjadi aset berupa lahan.

“Dalam perkara ini total ada 44 bidang tanah di Karanganyar yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ucap Budi.
 


Budi mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran aset para tersangka. Tujuannya untuk pengembalian kerugian negara atas tindakan rasuah yang sudah terjadi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)