Tiga hakim PN Surabaya digelandang untuk dipindah ke Jakarta dari Rutan Kejati Jatim. (Istimewa)
Amaluddin • 5 November 2024 16:40
Surabaya: Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penerima suap dalam vonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur, dipindahkan ke Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Pemindahan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Benar, hari ini ada pemindahan tersangka tiga hakim ke Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga hakim tersebut merupakan hakim yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap saat menangani sidang terdakwa Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga tersangka hakim itu dipindahkan dari Rutan Kejati Jatim menuju Jakarta secara bertahap. Dua hakim dipindah lebih dulu sekitar pukul 07.30 WIB, dan satu hakim lainnya dipindah sekitar pukul 09.30 WIB. Saat digelandang, ketiga hakim itu memakai rompi tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Setelah Sang Ibu, Kini Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim |