Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Devi Harahap • 5 November 2024 11:02
Jakarta: Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Pansel Capim dan Dewas) KPK bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB, Selasa, 5 November 2024. Gugatan judicial review ini akan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Permohonan akan didaftar untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena tampaknya ini saling menunggu. Saya justru ingin membantu Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) menegakkan konstitusi dan menjalankan undang-undang, di mana kewenangan membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR itu adalah hak Pak Prabowo,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Boyamin menegaskan pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi sudah tidak sah. Dia berharap DPR tidak menindaklanjuti dan cukup mengarsipkan surat dari Jokowi.
“Saya berharap DPR cukup mengarsip surat dari Jokowi dan meminta karena yang diajukan Jokowi tidak bisa diproses dan tidak lanjutin. Saya juga memohon kepada Pak Prabowo segera menyerahkan 10 orang calon pimpinan KPK dan calon dewasa KPK yang tentunya berasal dari pansel yang baru,” tutur dia.
Boyamin menjelaskan proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan korupsi ke depannya. Sehingga, tujuan judicial review ini untuk menyelamatkan negara dari manipulasi hukum para tersangka korupsi.
Dia juga berharap hal ini bisa menegakkan pemberantasan korupsi serta Lembaga Antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah. Sebab, pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.
“Supaya KPK tidak digugat setelah peradilan oleh setiap tersangka korupsi, karena nanti tersangka KPK pasti akan mengajukan gugatan bahwa penetapannya itu dianggap tidak sah karena diputuskan oleh pimpinan KPK yang dibentuk secara tidak sah,” ungkap Boyamin.
Baca Juga:
KPK Tanggapi Isu Pembentukan Ulang Pansel Capim-Dewas |