Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi Digugat ke MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi Digugat ke MK

Devi Harahap • 5 November 2024 11:02

Jakarta: Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Pansel Capim dan Dewas) KPK bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB, Selasa, 5 November 2024. Gugatan judicial review ini akan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Permohonan akan didaftar untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena tampaknya ini saling menunggu. Saya justru ingin membantu Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) menegakkan konstitusi dan menjalankan undang-undang, di mana kewenangan membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR itu adalah hak Pak Prabowo,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.  

Boyamin menegaskan pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi sudah tidak sah. Dia berharap DPR tidak menindaklanjuti dan cukup mengarsipkan surat dari Jokowi. 

“Saya berharap DPR cukup mengarsip surat dari Jokowi dan meminta karena yang diajukan Jokowi tidak bisa diproses dan tidak lanjutin. Saya juga memohon kepada Pak Prabowo segera menyerahkan 10 orang calon pimpinan KPK dan calon dewasa KPK yang tentunya berasal dari pansel yang baru,” tutur dia. 

Boyamin menjelaskan proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan korupsi ke depannya. Sehingga, tujuan judicial review ini untuk menyelamatkan negara dari manipulasi hukum para tersangka korupsi. 

Dia juga berharap hal ini bisa menegakkan pemberantasan korupsi serta Lembaga Antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah. Sebab, pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.

“Supaya KPK tidak digugat setelah peradilan oleh setiap tersangka korupsi, karena nanti tersangka KPK pasti akan mengajukan gugatan bahwa penetapannya itu dianggap tidak sah karena diputuskan oleh pimpinan KPK yang dibentuk secara tidak sah,” ungkap Boyamin.
 

Baca Juga: 

KPK Tanggapi Isu Pembentukan Ulang Pansel Capim-Dewas


Boyamin terus mendorong Presiden Prabowo membentuk pansel baru, karena secara hukum hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK. Menurut dia, masih ada sisa waktu satu bulan untuk mempersiapkan hal tersebut.

“Masih cukup waktu untuk membentuk pansel selama satu bulan ini hingga November, karena pelantikannya masih Desember. DPR juga seharusnya segera berkirim surat kepada Prabowo untuk mengatakan hanya Prabowo yang berhak membentuk pansel dan menyerahkan hasilnya kepada DPR,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut surat presiden (Surpres) yang berisi Capim dan calon Dewas KPK belum dibahas.

“Belum-belum (dibahas), masih ini saja,” tutur Saan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Saan tak tahu apakah surpres tersebut sudah diterima Ketua DPR Puan Maharani atau belum. “Belum tahu saya, nanti saya cek,” kata politikus NasDem itu.

Selain itu, menurut Saan, belum ada surpres baru yang dikirimkan Presiden Prabowo Subianto terkait capim dan calon Dewas KPK. “Belum-belum, masih soal itu aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surpres Capim dan calon Dewas KPK sudah diterima Ketua DPR Puan Maharani.

“Kayanya sudah ya. Kemarin itu saya dengar sudah di meja Bu Puan,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Namun, kata Dasco, pimpinan DPR belum berkumpul untuk memutuskan mekanisme selanjutnya setelah menerima surat tersebut. Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan mekanisme selanjutnya akan ditentukan lewat rapat pimpinan.

“Nanti entah mekanismenya gimana kita belum putuskan, karena harus diputuskan melalui rapim itu,” kata Dasco.

Mekanismenya setelah menerima Surpres berisi daftar nama, DPR akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test kepada para calon. Kemudian, memberikan daftar nama itu ke Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)