KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Taspen Antonius Kosasih

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Taspen Antonius Kosasih

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2024 12:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) hari ini, 29 November 2024. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di Taspen.

“Pemeriksaan ANSK dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.

Cuma Kosasih yang dipanggil penyidik dalam perkara ini. Dia dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di Taspen.

KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Kosasih. Keterangan lanjutan bakal dibeberkan setelah pemeriksaan rampung.

Baca: 

KPK Dalami Investasi di Taspen dan PKPU TPS Food


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)