Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 26 November 2024 09:25
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan tetap dilantik jika nantinya memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024. Meskipun, Rohidin saat ini berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut kebijakan ini mengacu Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Beleid itu mengatur jika calon gubernur-wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur.
"Dalam hal calon wakil gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon cubernur terpilih tetap dilantik menjadi gubernur meskipun tidak secara berpasangan," terang Idham kepada Media Indonesia, Selasa, 26 November 2024.
Idham mengatakan calon kepala daerah juga tetap dilantik meski menjadi terdakwa saat hari pelantikan. Namun, setelahnya langsung diberhentikan sementara sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Baca juga: Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahannya jika Tak Setor Uang |