Vonis Etik Nurul Ghufron Didorong Dibacakan Meski Ada Putusan PTUN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Dokumen KPK

Vonis Etik Nurul Ghufron Didorong Dibacakan Meski Ada Putusan PTUN

Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 11:02

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) didorong tetap menggelar sidang vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Meskipun, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan proses persidangan dihentikan.

"Perintah dalam putusan itu keliru serta tidak berdasarkan pada pertimbangan objektif," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Diky mengutip Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Beleid itu memang memungkinkan penggugat mengajukan permohonan agar putusan tata usaha negara ditunda selama proses pemeriksaan sengketa.

"Tapi dalam ayat 4 huruf a pasal a quo (menyatakan) penundaan hanya dapat dilakukan bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan," ujar dia.

Menurut Diky, tidak ada kepentingan mendesak yang bisa merugikan Ghufron dari vonis etik Dewas KPK. Justru kondisi genting terjadi bila pimpinan KPK terbukti tidak berintegritas dan beretika.

"Ini kepentingan masyarakat yang mendesak ketimbang kepentingan personel Nurul Ghufron," tegas dia.
 

Baca: Pembacaan Vonis Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN

Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.

PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)