Ketua Komisi III Soal Revisi UU MK: Bukan Skala Prioritas

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Foto: Medcom.id/Anggi.

Ketua Komisi III Soal Revisi UU MK: Bukan Skala Prioritas

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2024 17:56

Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum jadi skala prioritas di Komisi III DPR. Pengesahan amendemen beleid itu dipastikan tak dilakukan tergesa-gesa.

"Jangan tergesa-gesa. Lihat lah skala prioritas," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut Bambang, skala prioritas saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu.
 

Baca juga: PDIP Ajak Fraksi Lain Tolak Pasal yang Melemahkan MK

Revisi UU MK sejatinya menuai polemik. Rapat membahas revisi itu juga menuai sorotan karena dilakukan di masa reses.

Rapat disebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)