PDIP Ajak Fraksi Lain Tolak Pasal yang Melemahkan MK

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Medcom.id/Fachri

PDIP Ajak Fraksi Lain Tolak Pasal yang Melemahkan MK

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 15:21

Jakarta: Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Imbas kritik itu membuat PDIP mengajak fraksi lain menolak revisi UU MK, khususnya berkaitan dengan pasal yang melemahkan mahkamah.

"(Mengajak) menolak pasal-pasal yang melemahkan MK," kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Dia menyampaikan Hakim MK sejatinya sosok terpilih yang memiliki prinsip objektif, kritis, dan berani. Sehingga, jangan sampai ada upaya pelemahan terhadap mahkamah.

"(Dikhawatirkan) nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka untuk menjaga konstitusi," ucap Djarot.

Djarot mengakui PDIP melobi supaya revisi UU MK tidak diparipurnakan. Langkah ini juga penting agar pasal-pasal selundupan tidak lolos ketika sudah disahkan.

"Karena MK itu sangat-sangat strategis dan penting dan penjaga konstitusi, betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri. Karena dia penjaga terakhir dari konstitusi," ujar Djarot.
 

Baca Juga: 
Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan dalam Pengesahan Revisi UU MK

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik, salah satunya revisi UU MK.

"Revisi Undang-undang MK (Mahkamah Konstitusi) prosedurnya tidak benar,” kata Megawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com