Eks Presiden PKS LUtfi Hasan Ishaq. Foto: Dok Medcom
Candra Yuri Nuralam • 29 May 2024 21:31
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, dia belum menghirup udara bebas secara murni.
“Betul, yang bersangkutan (Luhtfi) sudah bebas bersyarat,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Deddy menjelaskan Luthfi mulai menghirup udara bebas sejak 6 Mei 2024. Dia masih harus menjalani masa bimbingan sampai 2031.
“Akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” ujar Deddy.
Baca juga: Putusan Sela Gazalba Dapat Berdampak pada Eksepsi Kasus Lainnya |