Eks Presiden PKS Bebas Bersyarat

Eks Presiden PKS LUtfi Hasan Ishaq. Foto: Dok Medcom

Eks Presiden PKS Bebas Bersyarat

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2024 21:31

Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, dia belum menghirup udara bebas secara murni.

“Betul, yang bersangkutan (Luhtfi) sudah bebas bersyarat,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.

Deddy menjelaskan Luthfi mulai menghirup udara bebas sejak 6 Mei 2024. Dia masih harus menjalani masa bimbingan sampai 2031.

“Akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” ujar Deddy.
 

Baca juga: Putusan Sela Gazalba Dapat Berdampak pada Eksepsi Kasus Lainnya

Luhfti masih berstatus sebagai narapidana. Dia terjerat kasus korupsi kuota impor daing sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Lutfi sejak 31 Januari 2013. Dalam persidangan tingkat awal, dia divonis penjara 16 tahun.

Vonis itu sempat tidak diterima Luhfi dengan upaya hukum banding dan kasasi. Majelis Kasasi justru menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)