Tegaskan RUU Perampasan Aset Penting, Yusril: Harus di Luar Penyitaan Bukti

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kanan). (istimewa)

Tegaskan RUU Perampasan Aset Penting, Yusril: Harus di Luar Penyitaan Bukti

Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 09:06

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia. Menurut dia, perampasan harus dipisahkan dengan penyitaan bukti.

“Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2024.

Penegakkan itu dicetuskan Yusril saat membahas kelanjutan RUU Perampasan Aset dengan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pada Kamis, 7 November 2024. Dalam pertemuan itu, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunggu pembahasan calon beleid itu dengan DPR.

Yusril juga menegaskan, bahwa tidak ada perintah Prabowo untuk menarik RUU Perampasan Aset. Menurutnya, calon beleid itu perlu disahkan karena kurangnya pemahaman dalam penyitaan dan perampasan di Indonesia.

“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” ucap Yusril.

Baca: 

Yusril Sebut Prabowo Menunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset


Yusril ingin RUU Perampasan Aset dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM dalam penanganan kasus rasuah di Indonesia. Pemerintah kini menunggu undangan dari DPR.

Sebelumnya, KPK terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa meningkatkan kepercayaan Indonesia di kancah internasional.

“Negara-negara yang memiliki undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia jika disahkan. Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat hubungan Indonesia dengan negara lain semakin harmonis.

“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” ujar Tessa.

KPK juga meyakini masyarakat Indonesia akan mendapatkan dampak baik jika RUU itu disahkan. Salah satunya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)