Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kanan). (istimewa)
Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 09:06
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia. Menurut dia, perampasan harus dipisahkan dengan penyitaan bukti.
“Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2024.
Penegakkan itu dicetuskan Yusril saat membahas kelanjutan RUU Perampasan Aset dengan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pada Kamis, 7 November 2024. Dalam pertemuan itu, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunggu pembahasan calon beleid itu dengan DPR.
Yusril juga menegaskan, bahwa tidak ada perintah Prabowo untuk menarik RUU Perampasan Aset. Menurutnya, calon beleid itu perlu disahkan karena kurangnya pemahaman dalam penyitaan dan perampasan di Indonesia.
“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” ucap Yusril.
Baca:
Yusril Sebut Prabowo Menunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset |