Pemprov DKI Naikkan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40%

Balaikota DKI ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov DKI Naikkan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40%

Selamat Saragih • 16 January 2024 21:15

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
 

Baca juga: Pemda Diminta Tunda Kenaikan Pajak Hiburan

Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. 

Perda Nomor 10 tahun 2015 mengatur besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen. Sedangkan, tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas sektor hiburan dengan kenaikan dari 40-75 persen. Pemerintah daerah diimbau untuk menunggu hasil judicial review yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sandiaga juga membuka diskusi kepada semua pihak untuk membahas polemik itu. Sandi mengakui bahwa isu kenaikan pajak hiburan sangat sensitif, sehingga berpotensi menurunkan jumlah wisatawan ke Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)