Dewas KPK Terima 67 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dewas KPK Terima 67 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 15:47

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan hasil kinerjanya selama 2023. Dewas KPK menerima puluhan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik internal KPK.

"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Tumpak mengatakan tidak semua laporan yang masuk ke pihaknya bisa diusut. Sebab, tidak semua aduan yang masuk berkaitan dengan pelanggaran etik.

"Yang bukan berhubungan etik (sebanyak) 82 (laporan yang masuk)," ujar Tumpak.
 

Baca juga: 93 Pegawai KPK Diduga Tersandung Kasus Pungli

Tumpak menjelaskan dari total pelanggaran etik yang masuk, cuma tiga orang yang bisa diproses ke persidangan etik. Tiga insan KPK yang diadili yakni mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan pegawai berinisial M.

Vonis untuk Firli berupa sanksi berat yakni permintaan pengunduran diri dari jabatan. Sementara itu, Johanis tidak terbukti melanggar etik.

Pegawai berinisial M diberikan sanksi sedang. Dia hanya disuruh meminta maaf terbuka tidak langsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)