Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 12:53
Jakarta: Bareskrim Polri menggelar perkara kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, siang ini. Ekspose ini menindaklanjuti laporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam peristiwa pembunuhan pada 2016.
"Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini, yaitu hari ini di agendanya jam 11.00 adalah gelar perkara awal," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Djuhandani menjelaskan gelar perkara awal ini biasa dilakukan Bareskrim Polri setiap menerima laporan polisi (LP). Seperti dalam kasus ini, yaitu pelaporan terhadap Aep dan Dede yang dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
"Di mana setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," jelas jenderal bintang satu itu.
Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri mengundang kuasa hukum dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, pantauan Medcom.id di lokasi pukul 11.36 WIB, kuasa hukum terpidana belum hadir.
Informasi gelar perkara ini disampaikan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dan Eky, Jutek Bongso. Dia mengaku diundang Bareskrim Polri untuk menyaksikan ekspose kasus yang ia laporan tersebut.
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri. Undangan dari Bareskrim," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Bareskrim Undang Terpidana Pembunuhan Vina dalam Gelar Perkara Ulang |