Sindikat Curanmor Bersenpi Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk

Polres Jakpus menunjukkan barang bukti hasil penangkapan curanmor bersenpi. Foto: Medcom/Christian.

Sindikat Curanmor Bersenpi Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk

Medcom • 10 June 2024 14:33

Jakarta: Sindikat pelaku pencurian bermotor (curanmor) gunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis celurit berhasil ditangkap. Sebanyak enam tersangka dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, para pelaku kerap beraksi di sejumlah wilayah. Selain senpi dan senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda dua hasil kejahatan para pelaku.

“Dua tersangka utama curanmor kita tangkap, sisanya penadah. Kami amankan 11 motor hasil pencurian dan kunci leter T,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.

Penangkapan para pelaku berawal dari hasil analisa kejadian dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP). Analisa bermodalkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Kami memperoleh nama ada dua orang pelaku dan dilakukan penangkapan di kawasan Senen. Kemudian di rumah pelaku disita 4 motor," ungkap dia.
 

Baca juga: Viral Maling Motor di Koja Tembak Korbannya, Polisi: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Selanjutnya, kasus dikembangkan. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di wilayah Karawang dan Jakarta Barat.

"Kami menangkap 4 orang yang terlibat lainnya. Total ada 6 pelaku dari sindikat ini," ucapnya.

Keenam tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Dua orang pelaku utama berperan mengambil motor, satu orang berperan sebagai kurir motor curian yang antarkan ke penadah. Sedangkan dua orang berpedan sebagai penadah dan satu orang menyediakan kunci leter T.

"Dalam sindikat ini kunci leter T disiapkan oleh penadahnya," katanya.

Dalam aksinya, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah di luar Jakarta Pusat. Sekali beraksi, para pelaku mendapatkan beberapa motor.

"Pelaku beraksi mencuri motor sudah 6 bulan. Motor dijual seharga Rp2,5 juta ke penadah," terangnya.

Para pelaku mencari sasaran yang pengawasannya kurang dari pemiliknya. Mereka juga mengincar motor yang diparkirkan di pinggir jalan dan dalam gang - gang sepi.

Barang bukti yang disita di Jakarta ada 6 motor hasil curian dan 5 motor hasil curian dari penadah di Karawang. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. (Medcom/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)