Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 17:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan nasib barang gratifikasi yang dilaporkan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Benda itu diserahkan ke negara.
"Sudah diputuskan milik negara," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.
Pahala enggan memerinci mekanisme penyerahan barang itu ke negara. Nasaruddin tidak berurusan dengan hukum karena barang yang diterimanya dilaporkan ke KPK.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi sikap Nasaruddin yang melaporkan barang yang diterimanya. Dia berharap pejabat lain mengikuti jejak Nasaruddin.
"Terpenting disini poinnya adalah kesadaran untuk melaporkan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi baik itu memang tahu ‘oh ini harus dikembalikan atau ini punya saya’, tetapi bagi penyelenggaran negara yang saat ini memiliki jabatan harapan KPK dapat memberikan contoh," ucap Tessa.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Yasonna Rabu Pekan Depan |