Kompolnas Sebut 5 Anggota Polda Jateng yang Kurangi Barang Bukti Narkoba Harus Dihukum Berat

ilustrasi medcom.id

Kompolnas Sebut 5 Anggota Polda Jateng yang Kurangi Barang Bukti Narkoba Harus Dihukum Berat

Siti Yona Hukmana • 16 July 2024 09:55

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan perbuatan lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang mengurangi barang bukti (bb) narkoba. Kelima anggota polisi itu diminta diberi hukuman berat.

"Jika benar mereka terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka harus dijatuhi hukuman tegas, dan bila perlu diberikan pemberatan hukuman," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juli 2024.

Poengky mengatakan anggota Polri harus taat hukum bukan malah melanggar hukum. Apalagi mengonsumsi narkoba.

"Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada anggota yang berani melakukan tindak pidana dengan mengambil barang bukti untuk dikonsumsi," ujar Peongky.

Dia mendorong Polda Jateng, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) memeriksa terkait pelanggaran pidana dan kode etik kelima anggota tersebut. Pemeriksaan diminta dilakukan dengan dukungan scientific crime investigation (SCI) agar hasilnya valid.

"Kompolnas juga mendorong pemeriksaan pidana dan kode etik menjangkau apakah benar mereka hanya mengonsumsi, ataukah ada juga yang dijual? Dengan proses pidana dan kode etik yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Baca: 

Kapolda Metro Bakal Patsus-Demosi Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya


Untuk diketahui, lima oknum anggota Polda Jawa Tengah ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto menyebut kelima oknum anggota polisi tersebut telah diproses.

Dari informasi yang dihimpun, lima oknum polisi ditangkap Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.

Kelima oknum polisi tersebut merupakan anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram. Kelimanya sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)