ilustrasi medcom.id
Siti Yona Hukmana • 16 July 2024 09:55
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan perbuatan lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang mengurangi barang bukti (bb) narkoba. Kelima anggota polisi itu diminta diberi hukuman berat.
"Jika benar mereka terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka harus dijatuhi hukuman tegas, dan bila perlu diberikan pemberatan hukuman," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juli 2024.
Poengky mengatakan anggota Polri harus taat hukum bukan malah melanggar hukum. Apalagi mengonsumsi narkoba.
"Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada anggota yang berani melakukan tindak pidana dengan mengambil barang bukti untuk dikonsumsi," ujar Peongky.
Dia mendorong Polda Jateng, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) memeriksa terkait pelanggaran pidana dan kode etik kelima anggota tersebut. Pemeriksaan diminta dilakukan dengan dukungan scientific crime investigation (SCI) agar hasilnya valid.
"Kompolnas juga mendorong pemeriksaan pidana dan kode etik menjangkau apakah benar mereka hanya mengonsumsi, ataukah ada juga yang dijual? Dengan proses pidana dan kode etik yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera," ungkapnya.
Baca:
Kapolda Metro Bakal Patsus-Demosi Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya |