Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh selama 20 hari pertama. Medcom.id/Candra
KPK Kembali Menahan Gazalba Saleh
Candra Yuri Nuralam • 30 November 2023 19:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh selama 20 hari pertama. Upaya paksa kali ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Gazalba hari ini. Penahanan bisa diperpanjang jika penyidik butuh waktu lebih lama melengkapi berkas perkara.
Gazalba bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lembaga Antirasuah menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"(Penahanan) terkait kebutuhan (proses) penyidikan," ujar Asep.
| Baca Juga: KPK Kantongi Data Transaksi Wamenkumham |
MA menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut, namun masih berstatus tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.