Ilustrasi kawasan car free day di Jakarta. Medcom.id/Kautsar
Imanuel R Matatula • 4 December 2023 21:55
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mendalami aktivitas calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang bagi-bagi susu gratis di kawasan car free day (CFD), Jakarta. Dengan alasan apa pun, aktivitas kampanye politik tidak boleh dilakukan di kawasan CFD.
“Bawaslu DKI Jakarta masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya acara CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye, baik capres atau cawapres maupun caleg,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, kedapa Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.
Gibran melakukan aktivitas bagi-bagi susu di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), pada Minggu, 3 Desember 2023. Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016, aktivitas politik tidak boleh dilakukan di kawasan HBKB.
Pasal 7 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, berbunyi "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan bersifat menghasut.”
Baca Juga: Keberanian Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Dipertanyakan |