Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 28 January 2024 22:05
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten. Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024. Trunoyudo mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Januari 2024.
Setelah adanya persetujuan, kemudian korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tidak ada medical check up, para korban langsung dikirimkan ke luar negeri dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Trunoyudo menyebut, para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ujarnya.
Saat di penampungan tersebut, lanjut Trunoyudo, sebanyak 26 orang korban dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara maka akan dapat hukuman.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu mingguan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," ucapnya.
Baca juga:
Cegah Penimbunan, Polri Perintahkan Jajaran Rutin Cek Pasar dan Distributor |