Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2024 08:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda. Dia bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan terdakwa Sarimuda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Sarimuda bakal diadili dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara. Penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang untuk memudahkan proses persidangan.
“Terkait status penahanan menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.
Sarimuda bakal didakwa membuat negara merugi Rp18 miliar. Rinciannya bakal dipaparkan jaksa KPK dalam persidangan nanti.
“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim,” ucap Ali.
Baca juga:
Ketua DPRD DKI Jadi Saksi Sidang Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya |