Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 19:05
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui rincian vonis praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Tim biro hukum Lembaga Antirasuah diminta segera melaporkan.
“Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim, dan melaporkan ke pimpinan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.
Alex belum bisa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh KPK. Namun, kemenangan praperadilan sejatinya tidak menghilangkan keterlibatan Eddy dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.
Baca: Alasan KPK Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Harun Masiku |