Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Dibacakan Sore Ini

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.

Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Dibacakan Sore Ini

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 08:46

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Agendanya yakni pembacaan putusan.

“Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.

Persidangan itu dijadwalkan digelar pukul 15.30 WIB. Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni pemberian status hukum saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
 

Baca juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)