Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 08:46
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Agendanya yakni pembacaan putusan.
“Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.
Persidangan itu dijadwalkan digelar pukul 15.30 WIB. Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni pemberian status hukum saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan |