Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 09:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti adanya pemberian suap dari izin pertambangan untuk Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak lima saksi telah membeberkan informasi tambahan ke penyidik.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.
Para saksi itu yakni Kepala BKD Malut Miftah Baay, PNS Malut Idrus Assagaf, dua pihak swasta Hengky Go, dan Irfan Hasnudin, serta staf honorer Dinas PUPR Jusman Adam. Ali enggan memerinci informasi lebih lanjut soal dugaan suap pertambangan ini demi menjaga kerahasiaan kasusnya.
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca juga: KPK Pastikan TPS di Rutan Bebas Serangan Fajar |