Ilustrasi peretasan. Medcom.id
Indriyani Astuti • 30 August 2024 13:30
Jakarta: Akun Instagram (IG) Indonesia Corruption Watch (ICW) @sahabaticw di-suspend atau diberhentikan sementara oleh pihak META dengan alasan melanggar aturan internal platform, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan hingga hari ini, 30 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB, pihaknya masih belum dapat mengakses akun dan sedang menempuh upaya banding atas keputusan penangguhan tersebut.
“Kami menduga keras bahwa penangguhan akun ICW bermotif politis yang disebabkan orkestrasi untuk secara ramai-ramai dan serentak melaporkan akun @sahabaticw. Dugaan ini muncul mengingat akun @sahabaticw tengah gencar membersamai masyarakat dalam aksi demonstrasi “Peringatan Darurat” untuk melawan upaya melanggengkan dinasti Presiden Joko Widodo,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.
ICW, sambung dia, bersama organisasi masyarakat sipil lain dalam beberapa hari belakangan aktif menyuarakan #PeringatanDarurat, #KawalPutusanMK, #TolakDinastiJokowi, #AdiliJokowi dan bentuk protes lainnya.
“Bahkan, beberapa saat sebelum @sahabatICW tidak dapat diakses, ICW mengangkat serial konten yang mengkritisi upaya cuci tangan Presiden Jokowi terhadap polemik revisi UU Pilkada dengan masalah lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset,” jelas dia.
Dalam konten tersebut, kata Tibiko, ICW menyebut bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya dikarenakan buruknya komitmen DPR RI atas UU ini, melainkan juga dari sisi pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.
Baca:
KPK Siapkan Surat Pemanggilan Kaesang untuk Diklarifikasi soal Sewa Jet Pribadi |